Selasa, 20 Januari 2015

Alokasi Dana Desa

https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcT3SpEvrEoMjqg6F-DVYnbBJDMK5maVkYmIyItki04xbvczcdpn
ilustrasi
PENGERTIAN
Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

PENGHASILAN TETAP KADES DAN PERANGKAT DESA
Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:
  • ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
  • ADD yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus);
  • ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus); dan
  • ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).

Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.

Bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap: 
  • kepala Desa;
  • sekretaris Desa paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan; dan
  • perangkat Desa selain sekretaris Desa paling banyak 60% (enam puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan.

Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.

ADD sebagaimana dimaksud paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud mempertimbangkan:
  • kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan
  • jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.

Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati/walikota.

Penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota ke Desa dilakukan secara bertahap.

Tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.

Sumber : Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2014